HASANAH.ID, BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap pengelola kafe yang tidak membayar pajak dengan memasang spanduk teguran. Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pengelola kafe, namun tidak mendapat tanggapan.
“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Iskandar saat ditemui di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.
Iskandar menambahkan bahwa Bapenda telah memudahkan proses pembayaran pajak dengan meluncurkan aplikasi E-Satria, yang memungkinkan pengusaha mendaftar dan membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor.
“Kami telah memberikan berbagai kemudahan, namun pengelola kafe tersebut tidak memberikan respons. Pemasangan spanduk ini adalah langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan Kota Bandung,” tegasnya.