Hasanah.id – Pabrik tekstil besar di Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu (23/10). Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar manajemen Sritex tidak terburu-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum ada keputusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
“Kemnaker mengimbau PT Sritex dan anak perusahaannya yang dinyatakan pailit agar tidak gegabah mengambil keputusan PHK sampai putusan dari Mahkamah Agung keluar,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Selain itu, Kemnaker juga menegaskan bahwa manajemen Sritex wajib tetap membayarkan hak-hak karyawan, terutama terkait gaji atau upah.
“Kami meminta PT Sritex untuk terus memenuhi kewajiban membayar upah pekerja, meskipun dalam kondisi pailit,” lanjut Indah.
Lebih jauh, Kemnaker mendorong agar manajemen perusahaan dan serikat pekerja menjaga situasi perusahaan tetap kondusif. Kedua belah pihak diharapkan mengutamakan dialog dalam mencari solusi terbaik.
BeritaTerkait