HASANAH.ID, KUNINGAN – Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ika menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan baru tersebut. Undang-Undang ini menjadi dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pemerataan pembangunan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ika.
Baca Juga: Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus II DPRD