Hasanah.id – Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) menyerukan agar KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, dicopot dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Desakan ini mencuat dalam diskusi kelompok terarah (FGD) Pra-Muktamar Luar Biasa yang berlangsung di sebuah hotel di Surabaya pada Selasa (17/12).
Divisi Hukum dan Advokasi PO & MLB NU, Jakfar Shodiq, menegaskan bahwa aturan terkait penggantian Ketua Umum telah diatur dalam Pasal 74 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“MLB diselenggarakan jika Ketua Umum PBNU dan Rais Aam dinilai melanggar AD/ART. Pasal 74 ART mengatur bahwa kepemimpinan utama PBNU dapat diganti apabila terjadi pelanggaran yang serius,” ujar Jakfar usai kegiatan FGD.
Menurut Jakfar, evaluasi terhadap kinerja PBNU selama tiga tahun masa khidmat 2022-2027 mengungkap berbagai dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah indikasi keberpihakan politik PBNU di tahun politik, yang disebut telah menggiring organisasi ke arah dukungan tertentu.