Hasanah.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi untuk memastikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen berlaku secara merata di seluruh provinsi. Kenaikan ini dinilai cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2025, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, mencapai Rp5,3 juta per bulan. Sementara itu, beberapa provinsi lain masih berada di kategori UMP terendah, termasuk Jawa Barat.
UMP Jawa Barat untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Angka ini menempatkan Jawa Barat dalam daftar provinsi dengan UMP terendah di Indonesia. Selain Jawa Barat, berikut adalah daftar provinsi lain dengan UMP terendah pada tahun 2025:
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Barat: Rp2.191.238
- D.I Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, meskipun disparitas antara provinsi masih terlihat jelas.