Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak untuk segera memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum batas waktu yang semakin dekat, yaitu pada 31 Desember 2024.
Per 9 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, 99,34 persen NIK sudah berhasil dipadankan menjadi NPWP. Dari total 76,52 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih ada sekitar 506 ribu atau 0,66 persen yang belum memadankan NIK mereka sebagai NPWP.
“Sebanyak 76 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Pasca 31 Desember 2024, NIK akan diimplementasikan penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sedangkan, NPWP 16 digit akan tetap digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Menurut DJP, jika wajib pajak terlambat memadankan NIK-NPWP, mereka akan kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan administrasi lainnya.