Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Wajib pajak yang belum padan hanya perlu login, memasukkan NIK 16 digit, dan mengklik “Validasi”. Sistem DJP kemudian akan mencocokkan data dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 2 ayat (1a) menyatakan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK.
Perlu diingat, tenggat waktu pemadanan NIK dan NPWP telah diundur beberapa kali. Awalnya tenggat adalah 31 Desember 2023, lalu diperpanjang menjadi 30 Juni 2024, dan kini 31 Desember 2024 sebagai batas akhir.