HASANAH.ID, NASIONAL – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, dan kesehatan, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
“Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Presiden.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.