Presiden juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat.
“Stimulus ini mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik hingga 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun,” jelasnya.
Riana, Warga Bandung menanggapi kenaikan PPN 12% seharusnya bisa dijelaskan oleh pemerintah lebih awal mengenai barang mewah. Menurutnya hal ini tidak baik karena seperti hanya tes air saja.
“Harusnya pemerintah bisa membuat kebijakan yang tidak mendadak dan tidak tes air ke rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Rahmat juga mengatakan bahwa pemerintah harus dapat mengambil kebijakan dengan lebih baik lagi. Kebijakan juga menurutnya harus bisa dipertanggungjawabkan.