
HASANAH.ID, NASIONAL – Sidang perdana gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah dimulai pada Kamis, (24/4/2025). Sementara proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Solo, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Presiden dilaporkan ke polisi.
Keempat orang tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Laporan terhadap mereka dibuat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2025.
Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, mendaftarkan laporan dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda. Keempatnya diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dianggap melakukan penghasutan di muka umum melalui tudingan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo menyatakan sikapnya yang tidak gentar. “Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” ujar Roy pada Kamis, (24/4/2025).