
Ia juga menyerahkan penilaian kepada publik. “Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tambahnya.
Sementara itu, proses hukum juga menjerat Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden. Namun, kasus yang melibatkan Zaenal tidak berkaitan dengan polemik ijazah tersebut. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat sejak tahun 2023, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan terhadap Zaenal diajukan oleh Asri Purwanti dan teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG pada (16/10/2023).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa Zaenal diduga membuat surat palsu seolah-olah ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” jelas Anggaito.







