
Namun, setelah dilakukan penelusuran ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Tengah dan Universitas Muhammadiyah Surakarta, ditemukan bahwa NIM tersebut bukan milik Zaenal, melainkan atas nama Anton Widjanarko.
Zaenal pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga tengah menghadapi gugatan keabsahan ijazahnya di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara itu, Presiden duduk sebagai tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat 4. Selain itu, Jokowi juga digugat dalam perkara terpisah mengenai mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.







