Hasanah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2024).
“Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan oleh karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini menjadi kejutan besar sekaligus kabar baik bagi banyak pihak, mengingat penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini baru berhasil setelah melalui 36 kali gugatan sebelumnya.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan mengenai alasan perubahan sikap MK dalam memutuskan perkara ini.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa keberadaan ambang batas pencalonan presiden, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan prinsip UUD 1945. Menurutnya, aturan tersebut membatasi partai politik untuk mengajukan calon pemimpin bangsa.