Penertiban Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung: Langkah Tegas Satpol PP

Hasanah.id – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari rangkaian upaya yang telah direncanakan sejak November lalu.
Kolaborasi antara Satpol PP Kota Bandung dengan unsur TNI/Polri menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Penertiban dilakukan di area depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), pada Kamis, 19 Desember 2024. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Jalan Ibrahim Adjie di wilayah Kiaracondong, Bandung, yang selama ini menjadi perhatian karena keberadaan bangunan liar.
Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, menyatakan bahwa proses ini telah sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah-langkah yang ditempuh termasuk pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan serta tiga tahapan surat peringatan yang dikeluarkan pada tanggal 7, 10, dan 13 Desember.