Hasanah.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan tegas menolak gagasan penyelesaian korupsi melalui mekanisme denda damai.
Ia menyebut pendekatan semacam itu justru melahirkan bentuk baru dari korupsi, yakni kolusi. Mahfud menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum dalam undang-undang di Indonesia yang mendukung penyelesaian kasus korupsi secara damai.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas wacana yang diusulkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai kemungkinan pemberian pengampunan atau amnesti terhadap pelaku korupsi melalui denda damai. Menurut Supratman, UU Kejaksaan yang baru memungkinkan jaksa agung memberikan pengampunan tersebut tanpa melibatkan presiden.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu justru menjadi korupsi baru, namanya kolusi,” ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
Ia mengkritik praktik semacam itu yang sering kali melibatkan aparat hukum dan pelaku korupsi dalam pemufakatan jahat untuk menghindari proses hukum.