Hasanah.id – Lisa Rachmat, pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, disebut telah menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam pengurusan suap tersebut.
Menurut jaksa, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur, Lisa mendatangi Zarof di Jakarta Selatan untuk meminta bantuannya dalam memastikan hasil kasasi di MA sesuai keinginannya.
“Sebagai bagian dari upaya mengarahkan putusan kasasi, Lisa Rachmat bersedia memberikan uang sebesar Rp 6 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan pada Senin (10/2/2025).
Jaksa menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar dialokasikan untuk majelis kasasi, sementara Rp 1 miliar dijanjikan kepada Zarof Ricar. Zarof pun menyetujui permintaan Lisa dan selanjutnya menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.