HASANAH.ID, JABAR – Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, dan Pegi Setiawan.
Namun Saka Tatal sudah lebih dulu menghirup udara bebas sejak empat tahun lalu. Kini tersisa delapan orang yang menjadi tersangka dan mendekap di penjara.
Keluarga dari empat orang terpidana seumur hidup, yakni Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani, sempat dipanggil oleh Polda Jabar. Pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan anak pak RT, Abdul Kahfi.
“Undangan yang diterima adalah penyelidikan. Materinya kami tidak tahu. Hari ini kami hanya menemani saja,” kata kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Pangabean sebelum masuk ke Mapolda Jabar, Rabu, 19 Juni 2024.