Kejar-kejaran Sidang Praperadilan vs P-21 dalam Kasus Vina Cirebon
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyelesaian kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon belum mendapat kepastian terkait dalam dibalik perkara tersebut./Foto: Gilang Fathu Romadhan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, JABAR – Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, dan Pegi Setiawan.
Namun Saka Tatal sudah lebih dulu menghirup udara bebas sejak empat tahun lalu. Kini tersisa delapan orang yang menjadi tersangka dan mendekap di penjara.
Keluarga dari empat orang terpidana seumur hidup, yakni Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani, sempat dipanggil oleh Polda Jabar. Pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan anak pak RT, Abdul Kahfi.
“Undangan yang diterima adalah penyelidikan. Materinya kami tidak tahu. Hari ini kami hanya menemani saja,” kata kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Pangabean sebelum masuk ke Mapolda Jabar, Rabu, 19 Juni 2024.
Perkara tak sampai di situ aja, sehari setelah itu Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Berkas tersebut akan periksa selama 14 hari dan pada hari ke tujuh, Kejati Jabar akan memberikan pernyataan apakah berkas itu sudah lengkap tau belum.
“Dalam 7 hari Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang diberikan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, (20/6).
Kemudian, pada Senin, (24/6), sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan digelar. Sidang tersebut terjadi karena tim kuasa hukum Pegi sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan.
- Penulis: Hasanah 013



