Perkara tak sampai di situ aja, sehari setelah itu Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Berkas tersebut akan periksa selama 14 hari dan pada hari ke tujuh, Kejati Jabar akan memberikan pernyataan apakah berkas itu sudah lengkap tau belum.
“Dalam 7 hari Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang diberikan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, (20/6).
Kemudian, pada Senin, (24/6), sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan digelar. Sidang tersebut terjadi karena tim kuasa hukum Pegi sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan.
Persidangan itu dilakukan dengan harapan bisa melepas status Pegi sebagai tersangka. Sebab, dalam praperadilan, PN memiliki hak untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Ketua tim kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriana mengaku siap dan optimis menang dalam sidang praperadilan terkait kliennya.