Kejar-kejaran Sidang Praperadilan vs P-21 dalam Kasus Vina Cirebon

Berkas tersebut akan periksa selama 14 hari dan pada hari ke tujuh, Kejati Jabar akan memberikan pernyataan apakah berkas itu sudah lengkap tau belum.
“Dalam 7 hari Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang diberikan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, (20/6).
Kemudian, pada Senin, (24/6), sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan digelar. Sidang tersebut terjadi karena tim kuasa hukum Pegi sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan.
Persidangan itu dilakukan dengan harapan bisa melepas status Pegi sebagai tersangka. Sebab, dalam praperadilan, PN memiliki hak untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Ketua tim kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriana mengaku siap dan optimis menang dalam sidang praperadilan terkait kliennya.
“Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti tau mental kita. Kita 99 persen optimis menang,” kata Yanti kepada awak media di PN Bandung beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, kenyataan pahit harus diterima oleh pendukung Pegi Setiawan. Pasalnya, pihak termohon, yakni Polda Jabar mangkir dari persidangan tersebut.