HASANAH.ID, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat tertentu.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025
Calon penerima KIP Kuliah harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang lulus pada tahun 2023, 2024, atau 2025. Mereka juga harus telah diterima di perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang terakreditasi.
Pemerintah menetapkan delapan kategori prioritas penerima KIP Kuliah, di antaranya:
1. Pemegang KIP SMA yang diterima di PTN atau PTS melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
2. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial.
3. Mahasiswa yang berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan desil PPKE.
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.