Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Biaya perjalanan haji (Bipih) menjadi sumber utama pendanaan bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Keppres ini ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) dan mencakup ketentuan terkait besaran biaya haji per embarkasi. Aturan ini berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah, serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut adalah rincian biaya Bipih jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Selain Bipih, pendanaan haji tahun ini juga bersumber dari nilai manfaat yang dialokasikan untuk menutup selisih biaya haji. Anggaran sebesar Rp6,83 triliun digunakan untuk menunjang biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik penerbitan Keppres ini.
“BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan haji 2025 agar jemaah dapat beribadah dengan nyaman,” ujar Irfan.