Hasanah.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) tetap berada dalam koridor aturan, asalkan spesifikasinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Blending itu boleh dilakukan selama kualitas dan spesifikasinya sama,” ujar Bahlil, menanggapi kekhawatiran publik terkait dugaan oplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).
Ia menjelaskan bahwa blending merupakan praktik umum di kilang minyak untuk menyesuaikan karakteristik BBM agar sesuai standar yang berlaku.
Di tengah polemik ini, muncul kasus yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia diduga melakukan pembelian BBM dengan klaim RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanyalah RON 90 atau lebih rendah.
Akibat perbuatannya, Riva kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.