HASANAH.ID – Guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol utama. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan lebih lancar bagi pemudik yang menggunakan jalur darat.
Skema ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025. Aturan tersebut mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Penerapan Ganjil Genap Saat Mudik
Untuk mengatur arus kendaraan yang meninggalkan kota, sistem ganjil genap berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan di dua jalur utama:
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai Km 47 hingga Tol Semarang-Batang Km 414.
- Ruas Tol Tangerang-Merak dari Km 31 hingga Km 98.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat genap hanya bisa melintas di tanggal genap.