
HASANAH.ID, LIFESTYLE – Ini daftar enam negara dengan upah minimum per jam tertinggi berdasarkan laporan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Agustus 2022. Data ini mencerminkan besaran upah minimum yang diterapkan secara legal di negara-negara anggota OECD untuk menghindari eksploitasi dan membantu keluarga berpenghasilan rendah.
1. Luksemburg
Negara kecil yang terletak di Eropa Barat ini menjadi negara dengan upah minimum per jam tertinggi di dunia. Pekerja terampil berusia di atas 18 tahun di Luksemburg mendapatkan upah minimum sebesar USD15,87 per jam atau sekitar Rp263.584 (menggunakan kurs Rp16.610). Sementara itu, pekerja tidak terampil atau pekerja dari kelompok usia muda menerima jumlah yang lebih rendah.
2. Australia
Australia menerapkan upah minimum nasional sebesar USD14,97 per jam atau sekitar Rp248.636. Namun, sistem pengupahan di Australia membedakan besaran upah minimum berdasarkan usia dan status pekerja. Mereka yang berusia di bawah 21 tahun serta pekerja magang dapat menerima upah lebih rendah dari angka tersebut.







