
HASANAH.ID, NASIONAL – Para penggugat jajaran Rektorat UGM membuka suara mengenai perihal gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Sleman dengan isi gugatan yaitu perbuatan melawan hukum polemik ijazah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi. Identitas penggugat, Komardin merupakan advokat yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia memberikan pernyataan bahwa gugatan yang dilayangkan ini dengan adanya dasar UGM tidak terbuka mengenai informasi perihal ijazah dan skripsi Jokowi yang berdasarkan ketentuan UU. Ia juga menjelaskan bahwa UGM harus bertanggung jawab dan memberikan situasi yang kondusif atas adanya polemik di tengah publik hingga memicu adanya anjloknya nilai tukar rupiah.
“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” kata Komardin Rabu (14/5/2025).
Ia juga menuntut UGM dengan kerugian materiil sebanyak RP 69 Triliun dan kerugian materiil itu berjumlah Rp 1.000 triliun dan hal tersebut dibayarkan ke negara bukan dirinya. Nominal kerugian itu kalkulasi dari nilai tukar Rupiah ke Dolar AS dua tahun lalu yang masih Rp 15.000 dan kini menyentuh hingga Rp 16.700.







