
HASANAH.ID, POLITIK – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mepertanyakan bagaimana mekanisme penulisan ulang sejarah RI. Ia mengungkapkan bahwa penulisan ulang sejarah harus dilakukan di ruang publik dan tidak hanya melibatkan sejarawan profesional saja.
Ia juga menjelaskan dampak dari penulisan sejarah yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan mengenai tafsir tunggal. Bonnie mengatakan penulisan sejarah perlu dilakukan dalam cara-cara inklusif dan demokratis.
“Karena sejatinya, sejarah adalah milik orang banyak dan menyangkut cara pandang bangsa terhadap masa lalunya. Ini guna memetik pelajaran sejarah sepahit apapun itu,” kata Bonnie dalam keterangannya, Rabu (22/5/2025).
Ia juga khawatir jika ada penafsiran tunggal akan membungkan versi-versi lain dari peristiwa sejarah itu sendiri. Bonnie juga tengah menyoroti penggunaan istilah terminologi ‘sejarah resmi’ dan menilai bahwa dalam draf Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia itu tidak tepat.
Bonnie mengungkapkan kekhawatirannya akan munculnya terminologi ‘ilegal’ jika ada versi sejarah lain selain yang dibuat oleh Kemenbud jika kata ‘sejarah resmi’ digunakan. Ia memberikan opininya kepada Kemenbud bahwa perlu memperjelasan dan mengevaluasi proyek penulisan sejarah baru tersebut.