Jan Hwa Diana Kembalikan KTP hingga Buku Nikah

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana akan mengembalikan dokumen kependudukan mantan karyawannya yaitu KTP, KK, buku nikah, dan SIM A dan C. Elok Dwi Kadja kuasa hukum Jan Hwa Diana akan menangani masalah ini pada Selasa, (27/5/2025).
Jan Hwa Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf tertulis dan berharap Armuji akan memfasilitasi proses ini. Ia diduga melakukan penggelapan ijazah ini sebanyak 108 ijazah yang menjadi barang bukti.
“Selasa (27/5/2025) rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi,” ujar Elok, Senin (26/5/2025).
Elok juga mengatakan mereka akan memberikan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh kliennya.
“Cuma Kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai itikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan,” ujar Elok.







