DPR Berniat Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah Terbuka

Hasanah.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang selama ini diajukan oleh pemerintah.
Saat ini, RUU tersebut masih masuk dalam daftar RUU inisiatif pemerintah. Namun, pemerintah tidak mempermasalahkan jika DPR ingin menjadi penginisiasi baru RUU tersebut.
“Nah, sekarang ada keinginan DPR untuk mengambil alih inisiatif. Bagi kami, Kementerian Hukum dan seluruh pemerintah, termasuk Presiden, siapa pun yang menginisiasi itu tidak jadi masalah. Yang penting RUU itu segera selesai dibahas,” ujar Supratman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6).
Supratman menambahkan, pemerintah masih menunggu hasil evaluasi dari DPR terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Secara resmi, pembahasan RUU Perampasan Aset akan bergantung pada keputusan DPR dalam evaluasi tersebut.
“Nanti setelah masa reses DPR, akan ada evaluasi Prolegnas. Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap pemerintah yang melanjutkan, itu terserah. Yang penting RUU ini selesai,” jelasnya.
Menteri Hukum juga menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama pemerintah. Presiden bahkan telah berkomunikasi langsung dengan para ketua umum partai politik untuk memastikan dukungan terhadap RUU tersebut.
“Presiden sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik, dan itu sudah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Jadi, tidak ada istilah saling menunggu,” tambah Supratman.
Ketika ditanya mengenai waktu pembahasan RUU, Supratman menjelaskan pemerintah akan menunggu DPR memasuki masa sidang kembali.
“DPR saat ini sedang reses. Kita tunggu selesai reses dulu,” tutupnya.