Jonathan Frizzy Ditahan, Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras

Hasanah.id – Aktor Jonathan Frizzy, atau yang dikenal publik sebagai Ijonk, resmi mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7), terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Penahanan dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari kepolisian, mencakup berkas perkara serta tersangka. Saat tiba di lokasi, Ijonk memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
“Penahanan dilakukan sesuai jadwal. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
Ia menyebut bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap Ijonk telah dilakukan sebelumnya, sehingga tak diperlukan pengecekan tambahan.
“Laporannya lengkap. Kondisinya juga cukup stabil, hanya masih ada sedikit memar sisa pascaoperasi,” jelasnya.
Meski telah resmi ditahan, Ijonk akan menjalani masa isolasi terlebih dahulu selama dua pekan, sesuai prosedur yang berlaku di Lapas. Pihak Kejari belum mengungkap detail mengenai fasilitas atau kondisi ruang isolasi yang ditempati sang aktor.
Sebelum dipindahkan ke lapas, Ijonk sempat menjalani penahanan sementara di Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak Jumat (11/7). Selama masa penyidikan awal, ia hanya dikenai wajib lapor.
“Awalnya tidak ditahan. Setelah tahap dua, barulah dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Bandara, sebelum dipindahkan ke Lapas Pemuda,” tambah Made Suarja.
Jonathan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras, bersama tiga lainnya yakni BTR, ER, dan EDS. Berdasarkan hasil penyidikan, Jonathan disebut berperan aktif dalam pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Ia bahkan dilaporkan membentuk grup WhatsApp bersama ketiga tersangka lainnya untuk mengatur pengiriman, termasuk pengawasan proses distribusi dan penanganan saat barang sempat tertahan di Bea Cukai.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.