Wali Kota Bandung Abaikan Edaran Gubernur, Tetapkan Jam Sekolah Sendiri Demi Atasi Kemacetan

Hasanah.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memilih tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan. Farhan menetapkan jadwal masuk sekolah berbeda-beda di wilayahnya dengan alasan pengurangan kemacetan di pagi hari.
Dalam skema yang diterapkan, siswa SD di Kota Bandung akan mulai sekolah pukul 07.30 WIB, SMP pukul 07.00 WIB, sementara SMA tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi, yakni pukul 06.30 WIB.
“Kita buat jadwal masuk bergelombang agar arus lalu lintas lebih lancar di pagi hari. Tujuannya jelas: menghindari penumpukan kendaraan,” ujar Farhan saat meninjau kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025).
Pengaturan ini dinilai lebih realistis untuk kondisi lalu lintas Kota Bandung. Farhan menjelaskan bahwa jeda waktu masuk sekolah antarjenjang akan membantu mengurai kepadatan di jalan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam masuk pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang, sebagai bagian dari upaya membangun karakter siswa melalui rutinitas pagi. Dedi menyebut kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancawaluya: Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Farhan juga menjelaskan kebijakan mengenai penggunaan ponsel di sekolah. Ia menegaskan bahwa siswa SMP tidak dilarang membawa gawai, namun penggunaannya akan diatur ketat agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
“Boleh bawa HP, tapi selama jam pelajaran harus dikumpulkan dulu, nanti dikembalikan saat pulang,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung melarang siswa SMP membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Ia meminta pihak kepolisian hadir selama MPLS untuk memberikan pemahaman soal aturan berkendara.
“Kalau ada anak SMP bawa motor dan punya SIM, pasti itu hasil nembak. Saya tidak main-main dalam hal ini,” tegas Farhan.
Farhan juga mengungkapkan bahwa Kota Bandung akan menerapkan program pembentukan karakter “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sebagai bagian dari program ini, aparat kepolisian dan TNI akan dilibatkan dalam berbagai bentuk kegiatan pendidikan karakter, khususnya untuk siswa kelas 3 SMP.
“Mereka akan jadi mitra penting, bukan hanya dalam hal disiplin tapi juga pengawasan perkembangan psikologis anak,” ujarnya.