NASIONALPOLITIK

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN dan Swasta

Hasanah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Penegasan ini tertuang dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang diunggah ke laman resmi MK pada Kamis (17/7).

Putusan tersebut muncul sebagai bagian dari proses hukum atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena Juhaidy telah meninggal dunia sebelum proses sidang selesai.

Meski permohonan ditolak secara administratif, MK tetap memberikan penilaian hukum substantif terkait isu rangkap jabatan wakil menteri.

“Larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara hukum juga berlaku bagi wakil menteri,” tulis MK dalam pertimbangan putusannya.

1 2 3Next page
Back to top button