Breaking News
Trending Tags

Vonis Tom Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Masih Kaji Banding

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Senin, 21 Jul 2025 07:43 WIB
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Kejagung mengatakan tengah mempertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta pada mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong pada kasus dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatnasaat mengatakan bahwa tim penuntut umum memiliki tujuh hari dalam menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

“Tim penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan,” ujar Anang.

Anang tidak banyak berkomentar mengenai vonis terhadap Tom dan mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan kurangan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Tom dihukum selama tujuh tahun penjara. 

Hal yang membuat hukuman Tom berat adalah mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi Pancasila saat menerbitkan izin impor gula pada perusahaan swasta. Tom saat menjabat menjadi Mendag dinilai tidak melakukan tugas dan tanggung jawab atas asas kepastian hukum serta meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar untuk membuat kebijakan serta menjaga stabilitas harga khususnya di bidang gula. 

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less