POLITIK

Pigai Tegaskan Kerja Sama Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar HAM

Hasanah.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan bahwa kerja sama pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, kesepakatan tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam klausul kesepakatan disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dan rujukannya adalah UU PDP,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

Pigai menambahkan, pertukaran data lintas negara tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa data pribadi tidak diserahkan secara sembarangan, melainkan melalui tata kelola yang sah dan terukur.

“Jika proses itu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak ada pelanggaran terhadap HAM,” tegasnya.

Kesepakatan kerja sama data ini menjadi bagian dari perjanjian tarif antara Indonesia dan AS. Salah satu poin penting dalam perjanjian itu adalah pengakuan AS sebagai yurisdiksi yang dianggap memberikan perlindungan data memadai sesuai standar hukum Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat melalui pengakuan tersebut,” tulis pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025).

Menanggapi isu ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa perlindungan terhadap data masyarakat menjadi prioritas pemerintah. Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan AS bertujuan untuk menjamin keamanan data dan mencegah penyalahgunaan.

“Justru kerja sama ini dilakukan agar data tetap aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Back to top button