Dana PIP Juli 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Penerima
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

KIP Kuliah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Banyak siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) masih mengeluhkan keterlambatan pencairan bantuan hingga akhir Juli 2025. Program bantuan tunai dari pemerintah ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.
Tak hanya siswa formal, program ini juga menyasar peserta didik nonformal seperti peserta Paket A, B, dan C, termasuk mereka yang menjalani pendidikan khusus. Tujuannya, agar anak-anak yang berisiko putus sekolah tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Penerima manfaat PIP mencakup beragam kalangan, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana, siswa putus sekolah, serta anak dari keluarga berkondisi khusus seperti orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tinggal di daerah konflik.
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, terdapat beberapa alasan umum yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana PIP.
Faktor pertama adalah penerima belum tercatat dalam daftar penerima PIP tahun berjalan. Selain itu, perbedaan atau belum aktifnya rekening juga bisa menghambat pencairan. Dana juga bisa dianggap sudah ditarik jika sebelumnya telah dicairkan.
Masalah lainnya terjadi jika siswa masih tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP. Padahal, pencairan hanya dapat dilakukan jika siswa sudah masuk dalam SK Pemberian PIP. Dana pun bisa dikembalikan ke kas negara apabila rekening penerima tak diaktifkan tahun sebelumnya.
Untuk memastikan status pencairan, disarankan agar siswa atau wali murid melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengecek status pencairan PIP Tahap 2 Juli 2025 antara lain:
-
Masuk ke laman pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN dan NIK peserta didik
-
Klik “Cek Penerima PIP”
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status penerimaan, alasan penundaan pencairan (jika ada), jadwal penyaluran, serta nominal bantuan yang diterima.
Apabila ditemukan kendala dalam proses pencairan, penerima atau wali murid diimbau segera menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan terdekat agar pencairan tidak tertunda hingga tahap berikutnya.
Adapun besaran bantuan PIP 2025 berbeda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas, karena penyesuaian tahun ajaran dan anggaran:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 untuk kelas 1–5, dan Rp225.000 untuk kelas 6
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 untuk kelas 7–8, dan Rp375.000 untuk kelas 9
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 untuk kelas 10–11, dan Rp900.000 untuk kelas 12
- Penulis: Hasanah 014
