Berita

Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Rp 4,17 Triliun di Pemprov Jabar Bukan Uang Mengendap

HASANAH.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Jakarta untuk memastikan tudingan soal dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) senilai Rp 4,17 triliun tidak benar. Pada Rabu (22/10/2025), Dedi bersama sejumlah pejabat Pemprov Jabar menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) guna membuktikan keakuratan data keuangan daerah yang sempat dipersoalkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kedatangan pertama Dedi dilakukan ke kantor Kemendagri di Jakarta. Ia bersama rombongan Pemprov Jabar melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencocokkan data keuangan daerah antara Pemprov dan Kemendagri. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan bahwa nilai dana yang tersimpan di perbankan tercatat sekitar Rp 2,6 triliun.

Dedi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kesamaan data antara Kemendagri dan Pemprov Jabar.

“Data dari Kemendagri dan data dari Pemprov sama. Bahwa terhitung pada tanggal 17 itu ya angkanya sekitar Rp 2,6 triliun,” ujarnya.

Menurut Dedi, data tersebut bersumber dari laporan resmi Badan Pengelola Keuangan Daerah yang dikirimkan ke Kemendagri secara berkala. Ia menegaskan, dana sebesar itu bukan termasuk kategori uang mengendap melainkan kas daerah yang memang harus ditempatkan di bank sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Angkanya sekitar Rp 2,6 triliun dan itu bukan uang mengendap, itu adalah uang kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disimpan di Bank Jabar. Kan kas tidak bisa disimpan di brankas,” tegasnya.

Ia juga membantah tuduhan adanya dana sebesar Rp 4,17 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Dedi menjelaskan, posisi kas daerah bersifat dinamis karena mengikuti ritme belanja pemerintah daerah setiap bulan.

“Angka di APBD ini kan fluktuatif. Misalnya gini, di bulan September misalnya angka Rp 3,8 triliun. Nah nanti bulan Oktober kan dibayarkan lagi untuk gaji pegawai. Kemudian bayar kegiatan-kegiatan pemerintah, bayar kontrak-kontrak kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa dana kas daerah tidak bisa digunakan sekaligus karena penyalurannya dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal belanja. Oleh karena itu, penyimpanan di bank merupakan prosedur umum yang wajib dilakukan pemerintah daerah untuk menjaga likuiditas keuangan.