Berita

Perguruan Tinggi Dikelompokkan Berdasar Kinerja Riset, Kemendiktisaintek Tetapkan Klaster 2026

Hasanah.id – Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Dalam keputusan itu, perguruan tinggi dibagi menjadi empat kategori utama yakni Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama. Adapun perguruan tinggi yang belum masuk dalam keempat kelompok tersebut diklasifikasikan sebagai Klaster Binaan (pra-kualifikasi).

Klasterisasi tahun ini disusun berdasarkan data kinerja perguruan tinggi yang tercatat dalam Science and Technology Index (SINTA) selama periode 2022 hingga 2024. Seluruh data dihimpun melalui proses verifikasi dan validasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) masing-masing kampus.

Beberapa indikator digunakan dalam proses penilaian, di antaranya produktivitas penulis, afiliasi institusi, jumlah artikel, kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kekayaan intelektual, serta penerbitan buku ilmiah.

Pihak direktorat menjelaskan bahwa sistem klasterisasi bukan dibuat untuk memeringkat kampus, melainkan untuk menilai kinerja riset dan pengabdian secara objektif agar dapat dijadikan dasar kebijakan pengembangan riset nasional.

“Klasterisasi perguruan tinggi bukan merupakan bentuk pemeringkatan, melainkan mekanisme untuk mengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan kinerjanya. Hasil klasterisasi digunakan sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis nasional di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tulis keterangan tersebut.

Melalui pengelompokan ini, kinerja riset kampus dapat diukur secara lebih transparan. Pemerintah berharap klasterisasi dapat memperkuat kolaborasi antarperguruan tinggi dan mendorong peningkatan mutu penelitian di berbagai bidang.

Pada Klaster Mandiri, tercatat sejumlah perguruan tinggi dengan performa riset tertinggi, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), hingga Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Brawijaya (UB).

Kampus swasta berprestasi juga masuk dalam kelompok ini, seperti Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Islam Indonesia (UII), serta Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Selanjutnya, Klaster Utama diisi oleh perguruan tinggi dengan capaian riset yang kuat, di antaranya Institut Teknologi Nasional Bandung, Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatera, Institut Teknologi Indonesia, serta Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Pada tingkat Madya, terdapat sejumlah kampus dengan kinerja riset menengah seperti Institut Teknologi Del, Institut Teknologi Batam, Institut Teknologi dan Bisnis Asia Malang, serta berbagai Institut Seni Indonesia di Yogyakarta, Padang Panjang, Surakarta, dan Bandung.

Sedangkan Klaster Pratama memuat kampus yang sedang memperkuat fondasi riset, antara lain Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Institut Kesehatan Helvetia, serta Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka.

Pemetaan klasterisasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun strategi pengembangan riset nasional secara lebih terarah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas publikasi, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat agar dapat beranjak ke klaster yang lebih tinggi di masa mendatang.

Daftar lengkap perguruan tinggi beserta klasternya dapat diakses melalui kanal informasi yang disediakan oleh Kemendiktisaintek.