Hakim MK Arsul Sani Diduga Gunakan Ijazah Tidak Sah

Hasanah.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan ijazah doktoral yang dianggap tidak sah. Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi mengadukan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Kami datang untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penggunaan ijazah yang tidak valid oleh salah seorang hakim MK berinisial AS,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani, usai menyerahkan laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Arsul Sani, ketika dimintai penjelasan mengenai laporan itu, memilih tidak berbicara banyak. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai hakim terikat aturan etik yang membatasi ruang komentarnya.
“Sebagai hakim, saya tidak bisa masuk ke polemik. Persoalan ini juga sudah berada dalam penanganan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Arsul singkat.
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Ia mempertanyakan alasan pelapor langsung mengajukan aduan ke kepolisian tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari DPR RI—lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul sebelum diangkat sebagai hakim konstitusi.
Palguna menyampaikan bahwa MKMK sebenarnya telah hampir sebulan mendalami isu yang beredar mengenai Arsul. Namun, proses internal tersebut belum bisa dibuka ke publik demi menghindari prasangka sebelum fakta jelas ditemukan.
“Kami merasa janggal mengapa laporan justru diarahkan ke Bareskrim. Pak Arsul merupakan hakim yang diusulkan DPR, sehingga semestinya pertanyaan awal ditujukan ke sana,” ujarnya.







