KPK Sita Dokumen Anggaran Usai Geledah Kantor Gubernur Riau

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memanggil beberapa pejabat daerah untuk memberikan keterangan tambahan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Budi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia mengimbau seluruh pihak yang dimintai keterangan agar bersikap kooperatif.
“Penyitaan dokumen dan pengambilan keterangan dari sejumlah pihak merupakan bagian penting untuk memperjelas duduk perkara yang sedang diselidiki,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, membenarkan kedatangan tim KPK ke kantornya. Ia menyebut, kedatangan penyidik bertujuan meminta kelengkapan data terkait kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“KPK datang untuk meminta data tambahan, dan kami menyambut mereka dengan terbuka,” kata Hariyanto, Senin (10/11/2025) sore.
Namun, ia mengaku belum mengetahui detail mengenai dokumen yang disita penyidik.
“Soal dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani dan mengonfirmasi, karena beliau yang menangani administrasi,” jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua pejabat lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemprov Riau. Kedua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Setelah melalui pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







