KPK Ungkap Modus Valuasi Kapal dalam Kasus ASDP, Kerugian Negara Disebut Capai Rp1,25 Triliun

Hasanah.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bersalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, atas penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan ini menegaskan adanya tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai akuisisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp1,25 triliun. Nilai itu disebut mendekati total loss karena perbedaan signifikan antara harga pembelian dan nilai riil aset yang diperoleh ASDP.
“Kerugian negara muncul dari selisih antara harga transaksi dan nilai yang sebenarnya diterima ASDP,” jelas Budi dalam pernyataan tertulis, Minggu, 23 November 2025.
Ia menambahkan, proses akuisisi dinilai jauh dari prinsip kehati-hatian. Salah satu penyebabnya adalah dugaan pengaturan dalam proses valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang melakukan penilaian terhadap kapal dan nilai perusahaan. Menurut hakim, proses itu dijalankan sesuai keinginan pihak direksi ASDP.
Dalam persidangan terungkap bahwa KJPP menyesuaikan hasil valuasi saham serta nilai perusahaan PT JN dengan arahan direksi. Penetapan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut sengaja dipilih pada kisaran terendah. Indikasi rekayasa tercermin dari perubahan dokumen kertas kerja, perbandingan nilai kapal serupa, hingga komunikasi internal di antara pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai mencapai Rp1,25 triliun lewat skema akuisisi tahun 2019–2022. Kendati demikian, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut.







