Hasanah.id – Rully Anggi Akbar (RAA), yang dikenal sebagai suami Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp 300 juta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama Rio melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, membenarkan bahwa laporan kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian. Ia menyebutkan penjelasan detail mengenai perkara tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh tim pengacara lainnya.
“Laporannya sudah diterima secara resmi. Untuk penjelasan lengkap nanti akan disampaikan oleh Pak Surya Hamdani,” ujar Santo di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengacara Surya Hamdani menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Hari ini kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan diterima oleh SPKT. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” kata Surya.
Dalam proses pelaporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti. Surya menyebut bukti-bukti tersebut meliputi proposal investasi yang dibuat oleh terlapor, bukti aliran dana berupa transfer, serta dokumen perjanjian kerja sama investasi.
“Bukti yang kami serahkan antara lain proposal investasi, bukti transfer dana, dan perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Surya mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp 300 juta. Dana tersebut diduga berasal dari investasi yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh RAA.
Ia menambahkan bahwa dalam perjanjian investasi, terlapor menjanjikan pengelolaan dana sesuai kesepakatan awal. Namun, realisasi dari komitmen tersebut tidak pernah terwujud.
“Klien kami dijanjikan investasi dijalankan sesuai perjanjian, tetapi sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Nomor laporan polisi yang diterbitkan adalah STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan pasal yang disangkakan, terlapor terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Di sisi lain, Rio selaku pelapor mengaku kesulitan mendapatkan kejelasan dari terlapor sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menyebut setiap upaya komunikasi selalu berujung pada jawaban yang tidak pasti.
“Setiap ditanya selalu dijawab nanti-nanti saja, tidak pernah ada kepastian,” kata Rio.
Menurut Rio, terlapor kerap memberikan berbagai alasan terkait keterlambatan pembayaran, termasuk kondisi usaha yang disebut sedang lesu. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan audit atas investasi tersebut.
“Alasannya bermacam-macam, salah satunya karena usaha sedang sepi. Audit juga belum pernah dilakukan,” tutupnya.











