Hasanah.id – Keputusan kepolisian menghentikan penyelidikan atas kematian Arya Daru menyisakan sejumlah tanda tanya yang belum terjawab. Bagi pihak keluarga, langkah tersebut justru memperdalam kekecewaan karena berbagai hal penting dinilai belum diungkap secara menyeluruh.
Penghentian perkara kematian Arya Daru diketahui setelah istri almarhum, Meta Puspitari, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 7 Januari 2026. Menariknya, surat tersebut bertanggal 6 Januari 2026, sementara keluarga disebutkan bahwa keputusan penghentian penyelidikan telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025.
Situasi ini memicu pertanyaan dari keluarga yang merasa proses penanganan kasus berjalan tidak transparan. Mereka menilai masih banyak fakta yang belum mendapatkan penjelasan logis dari aparat penegak hukum.
Salah satu poin yang kembali disorot adalah temuan sidik jari di lokasi kejadian. Dalam pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya pada November 2025, keluarga memperoleh informasi adanya empat sidik jari di tempat kejadian perkara. Namun, hanya satu sidik jari yang berhasil diidentifikasi sebagai milik korban, sedangkan tiga lainnya dinyatakan rusak karena pengaruh cuaca.
Penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh keluarga. Mereka menekankan bahwa sidik jari ditemukan di dalam kamar tertutup yang dilengkapi pendingin ruangan, sehingga kecil kemungkinan rusak akibat kondisi cuaca.
“Kami mempertanyakan logika penjelasan itu. Sidik jari berada di ruangan tertutup dan ber-AC, bagaimana bisa rusak karena cuaca?” kata Ketua Tim Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicolay Aprilindo.
Selain itu, keluarga juga menyoroti tidak pernah ditampilkannya sejumlah benda yang disebut melekat pada kondisi jenazah saat ditemukan. Lakban dan plastik yang diduga menutup kepala korban hingga kini tidak diperlihatkan sebagai barang bukti, padahal dinilai krusial untuk mengungkap penyebab kematian.
Kejanggalan lainnya berkaitan dengan ponsel milik korban yang tidak pernah ditemukan, serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi yang disebut tidak berfungsi. Akibatnya, tidak ada dokumentasi visual mengenai aktivitas terakhir korban sebelum meninggal dunia.
Keluarga juga menyinggung data adanya 24 kali catatan check-in Arya Daru bersama seorang perempuan berinisial C. Mereka menilai informasi tersebut seharusnya menjadi titik awal penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan korban menjelang kematiannya.
“Fakta-fakta ini bukan hal kecil. Ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk menggali lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Nicolay.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan spekulasi atau tuduhan tanpa dasar. Yang mereka tuntut hanyalah proses penegakan hukum yang terbuka, objektif, dan menyeluruh.
“Kami hanya meminta keadilan. Semua kejanggalan ini seharusnya ditelusuri sampai tuntas, bukan dihentikan begitu saja,” tegasnya.











