Breaking News
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Ganti Sertifikat Tanah Lama ke Versi Elektronik, Prosesnya Praktis dan Terjangkau

Ganti Sertifikat Tanah Lama ke Versi Elektronik, Prosesnya Praktis dan Terjangkau

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Masyarakat yang masih menyimpan sertifikat tanah lama, khususnya terbitan tahun 1961–1997 atau yang dikenal sebagai sertifikat KW 4, 5, dan 6, disarankan segera melakukan pembaruan ke sertifikat elektronik. Selain memperbarui data kepemilikan, langkah ini penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih bidang tanah.

Apabila sertifikat lama tidak segera diperbarui, risiko munculnya persoalan hukum seperti sengketa lahan di kemudian hari bisa saja terjadi. Dalam kondisi terburuk, hak atas tanah berpotensi dipersoalkan oleh pihak lain. Karena itu, pembaruan sertifikat menjadi langkah preventif yang patut dipertimbangkan.

Kabar baiknya, proses penggantian sertifikat tanah lama ke bentuk elektronik tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut alur dan ketentuan yang perlu diketahui.

Tahapan Mengganti Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik

Berdasarkan informasi dari detikProperti, pembaruan sertifikat dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat dengan prosedur sebagai berikut:

1. Menyiapkan Persyaratan
Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less