Jakarta-Hasanah.id – Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan kembali
membuka seleksi calon Penggiat Budaya tahun 2020. Penggiat Budaya bertugas
menindaklanjuti Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah disusun,
serta mendata potensi kebudayaan di daerahnya masing-masing.
Penggiat Budaya tahun 2020 merupakan kelanjutan dari program
serupa yang berlangsung tahun 2017 hingga 2019. Program ini terbuka bagi
seluruh Warga Negara Indonesia berusia minimal 25 tahun pada tanggal 1 April
2020, tanpa batasan usia maksimal. Hal yang membedakan pada penyelenggaraan
tahun ini adalah adanya penambahan lokasi penempatan berdasarkan Kabupaten/Kota
yang sudah menyusun PPKD. Penggiat Budaya yang masih menjalani aktivitas
pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebelumnya dapat
meneruskan program tanpa melalui proses seleksi.
Pendaftaran Penggiat Budaya dibuka mulai tanggal 3 Maret
hingga 12 Maret 2020. Program ini sendiri berlangsung pada bulan April 2020
sampai dengan Desember 2020. Para Penggiat Budaya nantinya ditempatkan di 247
Kabupaten/Kota di 31 provinsi. Pada tahap awal, calon penggiat harus mendaftar
terlebih dahulu pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Sebelum mencapai tahap penempatan, calon Penggiat Budaya
harus melalui tiga tahapan seleksi. Pertama, seleksi administrasi. Kedua,
seleksi kemampuan umum dan teknis kebudayaan. Seleksi kedua ini bertujuan untuk
melihat wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan yang dimiliki oleh calon
penggiat. Pada tahap ketiga, calon Penggiat Budaya akan mengikuti seleksi
wawancara. Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring.
Dalam mengikuti seleksi, Ditjen Kebudayaan mengingatkan calon
penggiat untuk tidak mudah terpancing tawaran dari oknum atau pihak manapun
yang mengaku dapat meloloskan calon sebagai Penggiat Budaya. Di dalam
pengumuman nomor 2.183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020
di Lingkungan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pun ditegaskan bahwa calon penggiat
tidak dipungut biaya apapun. Alur pendaftaran, formasi, serta syarat
pendaftaran selengkapnya dapat dilihat pada laman penggiatbudaya.kebudayaan.go.id.