Breaking News
Trending Tags

Geger! Benarkah Jatah Rp 7 M/Bulan agar Pejabat Bea Cukai Bisa Lindungi Barang Ilegal?

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026 07:30 WIB
  • visibility 259
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik lancung dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dugaan ini menyeret sejumlah pejabat yang disebut menerima uang rutin agar kiriman tertentu bisa melenggang tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah menemukan pola yang tidak sederhana. Mulai dari pembagian dana bulanan bernilai fantastis, rekayasa jalur pemeriksaan, hingga penyediaan tempat khusus untuk menyimpan duit dan logam mulia. Situasi ini disebut membuka pintu lebar bagi produk palsu serta barang ilegal masuk ke pasar Indonesia.

Jatah Rutin Miliaran Rupiah

Pemberian uang dari pihak swasta kepada aparat Bea Cukai disebut bukan terjadi sekali dua kali. Nilainya bahkan diduga tetap setiap bulan.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/2/2026).

Besaran dana tersebut bikin geleng kepala. Juru Bicara KPK menyebut angkanya menyentuh miliaran rupiah.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less