Breaking News
Trending Tags

Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Jabar Diskon 10% Selama Lebaran 2026, Berlaku 7 Hari

  • account_circle anshori
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026 08:00 WIB
  • visibility 364
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa kabar menggembirakan bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor selama periode libur Lebaran 2026.

Pemprov Jawa Barat memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.

Program diskon pajak tersebut berlangsung selama tujuh hari, yakni mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Dengan rentang waktu tersebut, masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan keringanan tanpa harus terburu-buru, meskipun berada dalam suasana libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi warga yang sebelumnya khawatir layanan Samsat akan tutup selama libur Lebaran.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini sengaja dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tetap ingin membayar pajak kendaraan di tengah momen perayaan Idulfitri. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat agar tetap stabil bahkan meningkat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less