Breaking News
Trending Tags

Indonesia Sahkan PP Tunas, Ini 3 Aturan Wajib untuk Lindungi Privasi Anak!

  • account_circle Azhar Ilyas
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026 10:11 WIB
  • visibility 302
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 resmi menjadi payung hukum terbaru yang mengatur tata kelola dunia siber, khususnya mengenai Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kehadiran regulasi PP Tunas merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah dan aman bagi generasi muda. Kamu mungkin merasa khawatir dengan maraknya konten negatif atau risiko kecanduan gadget pada anak. Nah, peraturan inilah yang hadir sebagai solusinya.

Apa Itu PP Tunas dan Mengapa Ini Penting?

Secara garis besar, regulasi PP Tunas merupakan aturan pelaksana dari UU ITE terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024). Pemerintah menyadari bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat berinteraksi di platform media sosial maupun game online. Oleh karena itu, aturan ini hadir bukan sekadar formalitas, melainkan mandat bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk lebih bertanggung jawab.

Fokus utama dari kebijakan PP Tunas adalah mewajibkan setiap platform digital menyediakan sistem penyaringan konten yang lebih ketat. Selain itu, mereka harus memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta prosedur pemulihan (remediation) yang responsif jika ditemukan pelanggaran terhadap hak digital anak.

Tiga Risiko Utama yang Ingin Diminimalkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merinci bahwa ada tiga ancaman besar yang menjadi alasan utama lahirnya kebijakan PP Tunas:

  • Konten Tidak Layak: Mencegah anak terpapar materi pornografi, kekerasan ekstrem, hingga paham radikalisme.
  • Kecanduan Digital: Mengatur algoritma agar tidak menjebak anak dalam penggunaan gawai yang berlebihan sehingga mengganggu tumbuh kembang.
  • Eksploitasi Data: Melindungi privasi data anak agar tidak disalahgunakan atau dimonetisasi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi anak adalah prioritas utama dalam ekosistem siber saat ini. Menurutnya, sering kali anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang aman untuk dibagikan ke publik. Hal inilah yang membuat data mereka sering kali tercecer di berbagai platform.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Azhar Ilyas
expand_less