Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar, Ungkap Kronologi Kecelakaan dan Alasan Gugatan
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 13:34 WIB
- visibility 205
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar, Ungkap Kronologi Kecelakaan dan Alasan Gugatan (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Seorang penumpang yang menjadi korban dalam insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur mengambil langkah hukum. Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar menjadi sorotan setelah gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari Liputan6, penggugat bernama Rolland E Potu, yang juga berprofesi sebagai pengacara, tercatat mengajukan gugatan dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung sejak 30 April 2026. Dalam perkara ini, terdapat beberapa pihak yang digugat, yakni PT KAI sebagai tergugat utama, kemudian PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta PT Trinusa Travelindo sebagai turut tergugat.
Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar ini dilatarbelakangi pengalaman langsung Rolland saat berada di dalam kereta ketika kecelakaan terjadi pada Senin (27/4/2026). Ia berada di gerbong lima dan menyaksikan kondisi di dalam kereta yang sempat kacau.
Menurut keterangannya, suasana di dalam gerbong dipenuhi kepanikan. Lampu padam, penumpang berteriak, dan beberapa mengalami luka. Dalam situasi tersebut, ia berusaha menenangkan penumpang lain sambil menunggu proses evakuasi.
Sekitar 20 menit setelah kejadian, Rolland berhasil keluar dari gerbong dan kemudian menunggu di stasiun selama kurang lebih satu jam. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait situasi yang terjadi, hingga akhirnya memutuskan melanjutkan perjalanan dengan bantuan keluarganya.
- Penulis: Atep Hilmansyah




