Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh?
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 18:33 WIB
- visibility 118
- comment 0 komentar
- print Cetak

18 tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim merespon tuntutan 18 tahun dalam kasus korupsi Chromebook.
Tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook harus dihadapi Nadiem Makarim.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 13 Mei 2026, mantan bos Gojek itu juga diwajibkan membayar denda.
Denda yang dibayarkan mencapai Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider tambahan 9 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, di hadapan awak media, Nadiem pun buka suara.
Dirinya menilai hukuman yang diarahkan kepadanya melebihi hukuman pembunuh dan pelaku terorisme.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” curhatnya.
Respon Soal Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem menungkapkan tuntukan jaksa sangat berlebihan dan tidak masuk akal.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujarnya.
Adapun kronologi dari kasus yang menjerat Nadim Makariem, jaksa penuntut umum menilai proses pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 sarat dengan kepentingan.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




