Breaking News
Trending Tags

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh?

  • account_circle Talhah Lukman Ahmad
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 18:33 WIB
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dimana kepentingan tersebut dianggap mengarah pada keuntungan pribadi serta berdampak pada mutu pendidikan nasional.

Menurut jaksa, praktik pengadaan Chromebook dinilai merugikan sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Alasannya menghambat pemerataan kualitas belajar siswa di berbagai daerah di Indonesia.

Kekayaan Nadiem Selama Jadi Menteri Ikut Disorot

Jaksa juga menyoroti adanya kenaikan kekayaan Nadiem Makarim yang tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimiliki oleh terdakwa dalam perkara ini.

Selain itu, disebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus pengadaan Chromebook ini mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Perkara ini bukan hanya menyeret nama Nadiem Makararim. Sejumlah pihak lain ikut terbawa pusaran arus.

Sebut saja konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks staf khusus Jurist Tan.

Jaksa menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius.

Pasalnya  menyangkut integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek di era kepimpinan Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. **

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Talhah Lukman Ahmad
expand_less