Breaking News
Trending Tags

Hari Raya Waisak 2026 M, Lapas Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus Ke 15 Warga Binaan

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026 21:26 WIB
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID, BINTAN – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M, sebanyak 15 (lima belas) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah dijalani, Minggu (31/05/2026).

Dari jumlah 15 orang penerima tersebut, rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi: 6 orang mendapat 1 bulan, 7 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan masa hukuman terbesar yakni 2 bulan.

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less