Breaking News
Trending Tags

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Tekan Risiko Pasar

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 16:11 WIB
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang menuntut transparansi lebih ketat dari influencer keuangan dalam menyampaikan informasi terkait produk jasa keuangan.

Menurut Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, POJK ini dirancang agar informasi sektor jasa keuangan disajikan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan publik.

POJK mendefinisikan influencer keuangan sebagai pelaku di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang mencakup kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator independen, dan analis yang memberikan rekomendasi investasi.

Peraturan menetapkan delapan prinsip etika yang harus dipatuhi oleh influencer keuangan saat berkomunikasi dengan masyarakat.

Di antara prinsip tersebut adalah itikad baik, tanggung jawab atas kebenaran informasi, larangan janji keuntungan pasti, dan larangan promosi produk tanpa izin OJK.

Salah satu kewajiban penting adalah pengungkapan kepentingan ekonomis apabila influencer keuangan menerima komisi atau keuntungan dari produk yang dipromosikan.

Influencer diwajibkan mencantumkan disclaimer untuk produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, derivatif, unit link, pinjaman online, dan layanan buy now pay later (BNPL).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less